Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar

Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar

Penggeledahan Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 4 Miliar

JAKARTA, PLANET TIMES โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar dari rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa yang bermula dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Penyitaan Uang Tunai dan Bukti Tambahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penemuan uang tunai bernilai fantastis tersebut didapatkan tim penyidik saat melakukan penggeledahan di kediaman Noprisman yang berlokasi di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu.

“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada awak media.

Selain rumah Kadis PUPR, dalam rangkaian penggeledahan pekan ini, KPK juga menggeledah beberapa lokasi lain di Bengkulu, seperti kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen hingga bukti elektronik.

Proses penggeledahan di kediaman Kadis PUPR berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa sekitar lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti sebelum bertolak ke Jakarta.

Pengembangan Kasus dari OTT Bupati Rejang Lebong

Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan aset ini dilakukan guna melengkapi bukti-bukti tambahan untuk mengembangkan penyidikan perkara. Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek anggaran 2025โ€“2026.

Dari fakta hukum baru yang diperoleh selama pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di wilayah Bengkulu yang lebih luas.

“Penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar,” tegas Budi.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami bukti-bukti yang telah disita dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *