Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP di Makassar, Kejari Periksa 17 Orang

Pengusutan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP di Makassar, Kejari Periksa 17 Orang

MAKASSAR, PLANET TIMES — Pengusutan kasus dugaan jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mencatat sebanyak 17 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar, mengonfirmasi bahwa dari total 17 orang yang diundang, mayoritas berasal dari kalangan kepala sekolah serta pejabat dinas terkait.

“Terakhir minggu lalu sudah 17 orang yang diundang untuk melakukan klarifikasi dari kepala sekolah SD dan SMP, kemudian Disdik. Dari 17 orang itu, 14 di antaranya kepala sekolah dari tingkat SD dan SMP, sedangkan 3 lainnya dari pejabat Disdik,” ujar Sulfikar.

Masih Tahap Klarifikasi dan Pengumpulan Alat Bukti

Sulfikar menjelaskan bahwa pihak-pihak yang telah dipanggil saat ini statusnya masih sebatas memberikan klarifikasi dan belum ditetapkan sebagai saksi resmi maupun tersangka. Materi pemeriksaan berfokus pada laporan masyarakat terkait dugaan pungli serta transaksi nominal uang dalam proses pengangkatan kepala sekolah di Kota Makassar.

Pengusutan ini berawal dari beredarnya rekaman video dan pengakuan sejumlah calon kepala sekolah yang mengungkap adanya indikasi transaksi tarif untuk menduduki posisi pimpinan sekolah.

Terkait status pejabat tinggi Disdik, Pemkot Makassar sebelumnya telah menonaktifkan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh. Yunus Sanusi. Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.

Wali Kota dan DPRD Minta Kasus Diusut Tuntas

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh mencoreng marwah dan integritas dunia pendidikan di Kota Makassar.

Sementara itu, Kejari Makassar memastikan akan menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya setelah tim penyidik melakukan evaluasi dan penarikan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahan keterangan yang telah terkumpul. Apabila ditemukan bukti kuat unsur tindak pidana korupsi, status penanganan perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *