Sorotan Publik: Tetap Pakai Pakaian Dinas dan Duduk di Barisan Depan, Pejabat Non-Aktif Disdik Makassar Tuai Kontroversi

unnamed

PLANETTIMES.MY.ID, MAKASSAR — Sebuah fenomena tak biasa dan menyita perhatian publik mendadak menjadi bahan perbincangan hangat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sorotan publik tertuju pada kehadiran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) senior yang saat ini diketahui berstatus non-aktif dari jabatannya, namun tetap mendatangi agenda resmi dinas bahkan menduduki jajaran kursi kehormatan di barisan terdepan.

Sosok yang menjadi pusat perhatian tersebut adalah Muh Yunus Sanusi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Guru dan Tenaga Kependidikan (MGTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar. Meski secara regulasi dan administratif ia sedang dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya, ia mendadak muncul dan duduk di jajaran VIP dalam sebuah kegiatan resmi pemerintah daerah baru-baru ini.

Kehadirannya dengan mengenakan pakaian dinas lengkap di barisan depan cukup mengejutkan para tamu undangan, peserta, hingga jajaran pegawai instansi terkait yang hadir. Pasalnya, aparatur sipil negara yang sedang dalam status pembebasan sementara dari jabatan idealnya membatasi diri dari agenda kedinasan publik, terutama kegiatan yang menempati posisi strategis atau barisan kehormatan.

Mewah di Meja Utama: Dinamika Acara Bimtek Kepala Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, momen kontroversial tersebut terjadi dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Makassar pada Senin, 7 September 2026. Acara kedinasan berkonsep strategis tersebut dihadiri oleh ratusan kepala sekolah yang datang dari berbagai penjuru wilayah kota untuk memperoleh arahan teknis serta pemantapan wawasan kepemimpinan pendidikan.

Namun, suasana acara berubah riuh secara implisit ketika Muh Yunus Sanusi hadir di lokasi. Bukan sekadar hadir sebagai penonton di barisan belakang, ia justru melangkah mantap menuju barisan depan dan langsung menempati posisi duduk di meja utama—sejajar dengan deretan pengeras suara (mic) serta spanduk resmi kegiatan.

Dengan pakaian dinas harian (PDH) yang terpasang rapi, penampilannya dinilai seolah menggambarkan bahwa dirinya masih memegang posisi kepemimpinan dan aktif memegang kendali struktural di Dinas Pendidikan. Di hadapan ratusan kepala sekolah yang hadir, ia tampak percaya diri dan sesekali berbicara seolah masih mengemban amanah jabatannya.

Dokumentasi berupa foto-foto dan rekaman visual kehadiran yang bersangkutan kini beredar luas dan menjadi bukti mengenai kemunculan pejabat non-aktif dari jabatannya tersebut di panggung formal instansi pemerintah.

Status Non-Aktif Jabatan dan Pembebasan Tugas

Tindakan tersebut memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak mengingat status administratif Muh Yunus Sanusi saat ini. Laporan dan sumber internal mengonfirmasi bahwa statusnya hingga hari ini masih dinyatakan NON-AKTIF dari posisi Kabid MGTK.

Secara aturan kepegawaian dan tata kelola birokrasi, status pencopotan sementara atau non-aktif dari jabatan membawa implikasi kewenangan yang sangat jelas:

  1. Pencabutan Kewenangan Komando: Yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan otoritas untuk memberikan arahan, menerbitkan kebijakan, maupun mengambil keputusan strategis terkait urusan pembinaan guru dan tenaga kependidikan.
  2. Pemblokiran Akses Sistem Jabatan: Akses kewenangan manajerial ke dalam sistem data kepegawaian dan tata kelola bidang MGTK telah ditutup penuh oleh instansi terkait.
  3. Penyesuaian Hak Protokoler: Sebagai aparatur yang tidak sedang memangku jabatan struktural, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kapasitas formal untuk mewakili bidangnya di panggung utama maupun menempati ruang protokoler barisan terdepan.

Penataan status non-aktif jabatan terhadap yang bersangkutan disebut-sebut berkaitan erat dengan adanya proses penanganan hukum atau pemeriksaan administratif tertentu yang tengah berjalan. Oleh sebab itu, keberadaannya di panggung utama acara resmi dipandang sebagai langkah yang memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai.

Spekulasi dan Kegelisahan Internal Instansi

Kemunculan tersebut mendadak memicu beragam spekulasi di lingkungan internal Dinas Pendidikan maupun jajaran ASN Pemkot Makassar. Kehadiran figur yang dibebastugaskan dari jabatannya di barisan depan menimbulkan kebingungan di kalangan para peserta Bimtek, khususnya para kepala sekolah.

Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan protokoler serta kejelasannya, mengapa seorang pejabat yang tengah dinonaktifkan dari jabatannya dibiarkan menduduki meja kehormatan di acara dinas. Pertanyaan tajam pun bermunculan: Apakah ada kekurangtelitian protokoler, ataukah ada kebingungan di tingkat pelaksana acara dalam menetapkan batas kewenangan kedinasan?

Sementara itu, sebagian jajaran lainnya menganggap aksi tampil di depan publik tersebut sebagai bentuk manuver internal atau isyarat adanya perubahan status serta proses pemulihan jabatan dalam waktu dekat. Ada pula penilaian yang menyebut langkah tersebut dilakukan guna membangun persepsi di publik seolah-olah posisi dan pengaruhnya di instansi pendidikan tidak pernah tergoyahkan.

“Sangat riskan ketika ratusan kepala sekolah hadir untuk mengikuti pembekalan tata kelola birokrasi, namun di meja utama justru diisi oleh oknum yang status jabatannya sedang dibekukan,” ujar salah satu sumber internal.

Evaluasi Tata Tempat dan Penegakan Etika Protokoler

Dalam tata kelola pemerintahan daerah, penataan posisi duduk (seating arrangement) pada agenda resmi telah diatur berdasarkan norma protokoler. Kedudukan di meja utama atau barisan terdepan biasanya diperuntukkan bagi pejabat aktif yang memiliki kewenangan langsung atas jalannya acara atau undangan kehormatan yang sah.

Ketika seorang pegawai negeri sipil dibebastugaskan dari jabatannya, kewenangan formal untuk bertindak atas nama jabatan tersebut secara otomatis tertangguhkan. Menampilkan diri seolah-olah masih memangku jabatan aktif dalam forum publik dapat dinilai kurang mematuhi etika birokrasi dan batas-batas kedinasan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa fenomena ini menggambarkan pentingnya kerapian penataan protokoler di tingkat dinas. Jika hal seperti ini dibiarkan tanpa klarifikasi, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman informasi di kalangan pegawai bawahan dan masyarakat luas.

Pemerintah Kota Didesak Ambil Sikap Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Makassar belum memberikan penjelasan resmi mengenai kapasitas kehadiran maupun penempatan posisi duduk Muh Yunus Sanusi dalam acara Bimtek tersebut.

Ketidakjelasan informasi ini memicu desakan agar otoritas terkait memberikan kepastian. Sejumlah kalangan meminta Inspektorat Daerah Kota Makassar untuk turun tangan mencermati jalannya penyelenggaraan acara tersebut.

Langkah klarifikasi dinilai sangat diperlukan guna menegaskan dua hal utama:

  • Penegakan Etika Kedinasan: Memberikan arahan dan batasan yang jelas mengenai tata perilaku ASN yang sedang dalam status pembebasan sementara dari jabatan.
  • Evaluasi Panitia Penyelenggara: Memeriksa panitia dan bagian protokoler dinas agar lebih cermat dalam menyusun susunan acara dan menata posisi duduk para tamu VIP sesuai dengan status jabatan yang sah saat acara berlangsung.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Makassar dan Inspektorat untuk menertibkan tertib administrasi birokrasi agar penataan kedinasan berjalan secara profesional dan transparan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *