S.I.K.I Law Office Dampingi Bocah 9 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Maros, Desak Polres Segera Tahan Pelaku

S.I.K.I Law Office Dampingi Bocah 9 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Maros, Desak Polres Segera Tahan Pelaku

MAROS, PLANET TIMES — Tim advokat dari S.I.K.I Law Office secara resmi mengambil langkah hukum tegas untuk mendampingi seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang menjadi korban dugaan persetubuhan oleh paman kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, pada Maret 2026.

Aksi bejat tersebut diduga dilancarkan terlapor berinisial B saat rumah dalam kondisi sepi. Terlapor memanfaatkan situasi tersebut dengan menyuruh korban masuk ke dalam kamar sebelum melancarkan aksinya. Korban sendiri merupakan keponakan terlapor yang dititipkan oleh ayah kandungnya setelah sang ibu meninggal dunia dan sang ayah tengah mengadu nasib bekerja di Papua.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah tante korban—yang merupakan saudara dari almarhumah ibu korban—mencurigai kondisi korban dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Polres Maros demi mendapatkan keadilan.

Hasil Visum Kantongi Bukti, Penyidik Bersiap Gelar Perkara

Perkara tindak pidana kejahatan terhadap anak ini kini dalam penanganan intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros. Berkas laporan saat ini berada dalam tahap penyelidikan, di mana tim penyidik telah menerima hasil visum et repertum resmi medis untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara guna menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Melihat dampak fisik dan psikologis yang memprihatinkan pada diri korban, tim kuasa hukum dari S.I.K.I Law Office mengambil sikap tegas mengawal jalannya penanganan perkara serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar korban.

Dampak Medis Serius: Korban Alami Infeksi Organ Reproduksi

Advokat Ahmad Kawakiby, S.H., M.H. menyuarakan keprihatinan mendalam atas dampak medis serius yang dialami oleh korban. Pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat mengamankan terlapor begitu gelar perkara dituntaskan.

“Secara fisik, korban yang baru berusia 9 tahun ini mengalami infeksi serius pada organ reproduksinya akibat perbuatan terlapor. Ini bukti nyata betapa kejamnya tindakan yang dialami korban. Kami mendesak Polres Maros untuk segera mengamankan terlapor B begitu gelar perkara selesai, agar pelaku tidak melarikan diri atau mengintimidasi keluarga,” tegas Ahmad Kawakiby, S.H., M.H.

Trauma Berat dan Pendampingan Psikologis Berkelanjutan

Dari sisi pemulihan trauma, advokat Ibnu Munsyir, S.H. memaparkan hasil asesmen awal dari tim ahli yang menunjukkan tingkat kerentanan psikologis korban yang sangat tinggi pasca-kejadian.

“Berdasarkan hasil analisis awal yang disampaikan psikolog dalam asesmen psikologi yang dilaksanakan di UPTD PPA Kabupaten Maros, korban mengalami trauma berat. Anak sekecil ini harus menanggung beban mental yang luar biasa dari orang yang seharusnya melindunginya. Fokus kami adalah memastikan anak ini mendapat ruang aman dan pemulihan mental secara berkelanjutan,” ujar Ibnu Munsyir, S.H.

Langkah Kolaboratif dan Pengawalan Hukum Transparan

Sementara itu, advokat Suryodjoyo Putro, S.H. menyoroti langkah kolaboratif yang dilakukan tim hukum bersama instansi pemerintah daerah demi menjamin pemenuhan hak kesehatan medis korban tanpa hambatan.

“Kami telah berkoordinasi intensif dengan UPTD PPA Maros untuk pendampingan pemenuhan hak pelayanan kesehatan korban. Infeksi yang dialami korban membutuhkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Kami memastikan negara hadir melalui dinas terkait untuk memberikan pengobatan medis menyeluruh,” papar Suryodjoyo Putro, S.H.

Advokat Mochammad Imam Ghiffary, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan penyidikan di Polres Maros agar kasus berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros terkait perkembangan penanganan perkara. Kami mengapresiasi proses yang sedang berjalan, namun kami mengingatkan bahwa ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak. S.I.K.I Law Office akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkas Mochammad Imam Ghiffary, S.H.

Imbauan Menjaga Kondusivitas dan Hindari Main Hakim Sendiri

Suryodjoyo Putro, S.H. turut mengimbau masyarakat umum serta pihak keluarga korban untuk bersama-sama mengawal kasus hukum ini hingga tuntas di pengadilan. Pihaknya mengingatkan agar keluarga terhindar dari aksi main hakim sendiri dan tetap menjaga suasana kondusif guna mendukung proses pemulihan fisik maupun psikologis anak.

Penulis: Tim Redaksi Planet Times

Editor: Redaksi Hukum & Kriminal

Sumber: Rilis Pers Resmi S.I.K.I Law Office / Olahan Redaksi Planet Times

Link Referensi: Planet Times Digital Media

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *