Soroti Terduga Maling Ayam dan Motor Dikeroyok Hingga Tewas, Yusril Kritik Tajam Pengawasan Kepolisian

Soroti Terduga Maling Ayam dan Motor Dikeroyok Hingga Tewas, Yusril Kritik Tajam Pengawasan Kepolisian

JAKARTA, PLANET TIMES — Pakar hukum tata negara sekaligus tokoh nasional, Yusril Ihza Mahendra, memberikan sorotan tajam atas maraknya aksi main hakim sendiri (vigilante) yang marak terjadi di tengah masyarakat. Pernyataan tegas ini disampaikan merespons insiden tragis yang menimpa terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor yang tewas seketika usai dikeroyok oleh massa.

Yusril menilai bahwa aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang membahayakan prinsip due process of law. Dalam pandangannya, fenomena ini turut mencerminkan adanya celah dalam fungsi pengawasan dan kehadiran kepolisian di tingkat tapak.

Kritik Pengawasan Lapangan dan Kesadaran Hukum Masyarakat

Menurut Yusril, terjadinya tindak kekerasan kolektif hingga merenggut nyawa membuktikan masih lemahnya sistem deteksi dini serta respons cepat pencegahan tindak kejahatan oleh aparat di lapangan. Ketika masyarakat merasa penegakan hukum berjalan lambat atau tidak hadir di saat krusial, potensi terjadinya aksi amuk massa menjadi makin tinggi.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan masyarakat untuk mengambil alih peran penegak hukum secara ilegal (extrajudicial violence).

“Tindakan main hakim sendiri hingga menewaskan terduga pelaku kejahatan adalah perbuatan pidana yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini menjadi catatan kritis bagi aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, responsivitas, serta kehadiran fisik di tengah lingkungan warga guna mencegah aksi amuk massa,” tegas Yusril dalam keterangannya.

Poin-Poin Utama Sorotan dan Catatan Hukum Yusril:

  • Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pengeroyokan: Menegaskan bahwa siapapun warga yang terlibat langsung dalam pengeroyokan hingga tewas dapat dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 170 KUHP/Pasal terkait).
  • Penguatan Patroli & Presisi Polri: Mendorong jajaran kepolisian dari tingkat Polsek hingga Polres untuk mengoptimalkan patroli di daerah rawan guna meredam potensi konflik dan aksi amuk warga.
  • Edukasi Hukum bagi Masyarakat: Menyerukan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat segera menyerahkan terduga pelaku tindak pidana kepada pihak berwajib alih-alih melakukan tindakan kekerasan.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Akuntabel

Yusril berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi instansi Polri dalam memperbaiki pola komunikasi, kecepatan penanganan laporan warga, serta efektivitas pencegahan kejahatan di lingkungan bermasyarakat. Penegakan hukum yang tegas, cepat, dan adil diyakini menjadi kunci utama dalam mengikis budaya main hakim sendiri di Indonesia.

Penulis: Tim Redaksi Planet Times

Editor: Redaksi Hukum & Kriminal

Sumber: Rangkuman Olahan Redaksi Planet Times (Disadur dari Laporan MSN Indonesia / Media Nasional)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *