Makassar, Planet Times – Warga di sekitar kawasan 58 Upa Avenue, Minasa Upa, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan ruko yang diduga menyalahi aturan perizinan dan lingkungan. Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek yang sedang dalam tahap konstruksi ini tidak terlihat memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun saluran pembuangan yang memadai.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Limbah dari aktivitas konstruksi dan nantinya limbah operasional ruko dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar dan menyumbat saluran air yang ada. Tumpukan material sisa konstruksi juga terlihat berserakan di area terbuka, menambah kesan semrawut dan mengganggu estetika lingkungan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya. “Kami khawatir air limbah ruko nantinya akan mengalir ke saluran air warga dan mencemari sumur bor. Belum lagi kalau musim hujan tiba, sisa tanah dan material dari proyek ini bisa terbawa air dan menyumbat got,” ujarnya.
Pembangunan tanpa IPAL yang sesuai jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Setiap bangunan komersial wajib memiliki sistem pengolahan air limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang ruko. Warga sangat berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), segera turun tangan meninjau lokasi dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Tindakan cepat dari pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan dan ketertiban umum di kawasan Minasa Upa.

